Utrech mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
S.M Amin menulis bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi norma dan sanksi. Sunarjati H. berkata bahwa hukum itu mengatur berbagai aktivitas masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang dikeluarkan oleh badan berwenang untuk mengatur kertetiban dalam masyarakat, bersifat memaksa, dan jika dilanggar ada sanksinya.
2. Apakah yang dimaksud dengan keuangan publik ?
Keuangan Publik atau public finance adalah studi tentang aktifitas finansial publik secara umum dan negara secara khusus . Keuangan publik secara sempit sering disebut keuangan negara atau anggaran negara.
Musgrave dalam bukunya (1998) menyamakan keuangan negara dengan keuangan publik . Keuangan publik memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Keuangan publik mempelajari aktivitas finansial pemerintah, penerimaan dan belanja negara serta dampaknya terhadap masyarakat umum . Keuangan publik meluas pada kegiatan-kegiatan rutin berdampak pada kepentingan umum yang menciptakan dan memperoleh pendapatan.
Banyak para ahli yang mencoba mendefiniskan tentang keuangan negara . Berikut adalah beberapa pendapat para ahli tentang keuangan negara :
a. Richard A. Musgrave (1989) menyatakan bahwa: “The complex of problems that center around the revenue-expenditure process of government is referres to traditionally as public finance”. Musgrave menjelaskan bahwa keuangan negara bukan hanya tentang keuangan melainkan tentang tingkat penggunaan dan alokasi, distribusi dan aktivitas ekonomi. Namun, keuangan negara yang dimaksud hanya sebatas penerimaan dan pengeluaran negara.
b. Ulbrich (2003) menyatakan bahwa studi keuangan negara telah berkembang menjadi suatu bidang studi yang lebih luas yaitu studi ekonomi atas sektorpublik (public sectoreconomics). Walaupun demikian istilah keuangan (finance) pada keuangan negara (public finance) mempersempit pembahasan hanya pada aktivitas penerimaan, pengeluaran, dan penyelenganggaran negara.
c. Suparmoko (2012) menyatakan bahwa keuangan negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi,stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih ,merata juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.
d. UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang Keuangan Negara, berbunyi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan negara dan keuangan publik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keuangan negara merupakan bagian dari keuangan publik . Keuangan publik terdiri dari keuangan negara dan keuangan daerah. Ruang lingkup keuangan publik lebih luas dan menjangkau seluruh elemen didalam masyarakat. Keuangan publik mempelajari implikasi suatu aktivitas keuangan pemerintah terhadap kegiatan ekonomi masyarakat . Setelah teori keynes runtuh, kesuksesan suatu negara terletak pada anggarannya, keuangan publik menilai apakah anggaran yang dikeluarkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau tidak . Keuangan Negara hanya meliputi sebatas penerimaan dan belanja negara serta bagaimana pengalokasiannya dalam pos-pos anggaran.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Keuangan Publik adalah segala hal yang berkaitan dengan keuangan suatu negara, dinilai bagaimana dampaknya bagi ekonomi masyarakat. Keuangan publik terdiri dari keuangan negara dan keuangan daerah .
3. Apakah hubungan antara hukum dan keuangan publik ?
Hukum dan keuangan publik saling berhubungan . Keuangan publik bukan hanya menilai dari aktivitas keuangan negara ataupun daerah melainkan juga melihat implikasi jika suatu produk hukum dikeluarkan . Jika produk hukum yang dikeluarkan baik maka aktivitas ekonomi masyarakat akan meningkat , namun jika produk hukumnya buruk, malah akan merusak aktivitas ekonomi. Regulasi-regulasi dibidang keuangan inilah yang dinilai.
Didalam pengelolaan keuangan publik, hukum juga diperluka. Hukum digunakan untuk mengatur ketertiban didunia keuangan . Ketertiban yang dimaksud adalah untuk menjamin setiap aktivitas ekonomi di masyarakat mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika suatu tindakan ekonomi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut illegal dan melanggar hukum.
Hukum membuat keuangan publik mempunyai dasar atau payung hukum yang jelas , sehingga penyalahgunaan wewenang di bidang keuangan publik bisa diminimalisir, karena jika dilanggar akan ada sanksinya..
0 Komentar