Kronologi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara

Peraturan perundangan dibidang keuangan negara pada zaman kolonial Belanda meliputi :
  1. ·        Indische Comptabiliteitswet (ICW) Stbl. 1925 No. 448
  2. ·        Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445
  3. ·        Reglement voor het Administrateih Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381
  4. ·        Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer ( IAR) Stbl. 1933 No. 320 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Penggunaan produk hukum keuangan negara buatan kolonial Belanda tetap digunakan sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika belum ada undang-undang yang menggantikan maka produk hukum Belanda tetap berlaku . 

   Pada tahun 2003, penggunaan ICW, IBW , RAB dan IAR dihentikan berhubung dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara menggantikan produk hukum lama tersebut. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU No. 1 tahun 2004 menggantikan ICW dan RAB tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 menggantikan IAR tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Posting Komentar

0 Komentar