Kewenangan Pembentukan Undang-Undang Keuangan Negara

Setiap negara didunia ini memiliki tujuan yang hendak dilakukan dan dicapai sesuai dengan dasar konstitusinya . Tujuan ini dibuat secara garis besar oleh para Bapak Bangsa atau Founding Fathersmasing-masing negara . Secara umum, didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia , tujuan bangsa ini sudah ditetapkan antara lain :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan umum,
c. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian yang abadi , dan keadilan sosial

Untuk menjamin dilaksanakannya tujuan yang diamanatkan para Founding Fathers, maka dibentuklah suatu pemerintahan yang berdaulat untuk melaksanakan tujuan tersebut disegala bidang . Negara bertujuan melindungi dan memajukan serta mengusahakan rakyat untuk mengembangkan dirinya masing-masing . Pemerintahan yang berdaulat ini merupakan alat untuk pencapaian tujuan tersebut .

Salah satu tujuan  bangsa Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Hal tersebut hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan negara . Konstitusi merupakan dasar sumber hukum dalam pengelolaan keuangan negara (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). UUD 1945 mengamanatkan untuk membentuk peraturan lebih lanjut atau spesifik tentang keuangan negara. Pembentukan peraturan ini dilakukan supaya keuangan negara dapat memiliki payung hukum yang jelas .

Pembentukan undang-undang keuangan negara diamanatkan oleh Pasal 23 C UUD 1945 yang berbunyi , “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.” . Kewenangan untuk membuat undang-undang keuangan negara berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 menyatakan bahwa baik Presiden maupun DPR dapat mengajukan, menyetujui dan menolak rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui maka Presiden sesuai Pasal 20  ayat (4) UUD 1945 mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Posting Komentar

0 Komentar