Pengertian Hukum dan Keuangan Negara

    Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan tentang hukum , bahkan an Apeldoorn mengatakan bahwa tidak mungkin hukum dapat didefinisikan karena begitu luas jangkauan hukum tersebut.

Utrech mengatakan hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar menimbulkan tindakan dari pemerinta.. Leopold Pospisil senada dengan Utrech menyatakan hukum adalah alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang lebih tertib. Dapat kita simpulkan setidaknya  ada 4 unsur dalam sebuah hukum yaitu
a. Peraturan dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan dibuat badan-badan berwenang misalnya DPR dan Presiden
c. Memaksa
d. Ada sanksi jika dilanggar

Selanjutnya untuk memahami hukum keuangan negara kita harus paham tentang keuangan negara. Didalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 ayat (1) berbunyi  “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Lebih lanjut didalam penjelasan UU No. 17 tahun 2003, bahwa keuangan negara memiliki pengertian baik dari segi objek, subjek dan proses . Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiata secara kuantitatif dengan angka-angka. Dapat kita simpulkan bahwa keuangan negara bisa juga disebut sebagai rencana atau APBN (UU No. 17 tahun 2003 ).

Dengan demikian, anggaran negara dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu :
1. Sudut Administratif yang ditinjau dari penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara dengan memperhatikan keseimbangan dari keduanya.
2. Sudut Konstitusi, yang ditinjau dari hak Dewan Perwakilan rakyat untuk turut menetapkan anggaran negara bersama Presiden
3. Sudut Undang-Undang/Peraturan/.Pelaksana yang ditinjau dari kekuasaan eksekutif untuk melaksankan pengeleuaran pada periode anggaran.

Dengan demikian hukum keuangan negara adalah himpunan peraturan tertulis yang mengatur tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar