Kedudukan Hukum Keuangan Negara dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada umumnya , hukum terbagi atas dua jenis yaitu

a. Hukum Privat/Sipil
            Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Hukum Privat meliputi hukum perdata

b. Hukum Publik
             Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara . Hukum publik memiliki ciri yaitu bersifat vertikal atau selalu melibatkan negara . Contohnya adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana , dan Hukum Internasional .

            Jika dihubungkan dengan pembagian hukum, hukum keuangan negara termasuk kedalam tataran hukum publik karena berhubungan dengan kepentingan negara . Walaupun hukum keuangan negara termasuk kedalam hukum publik, hukum keuangan negara juga bersinggungan dengan hukum perdata jika berhubungan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik daerah (BUMD).

Posting Komentar

0 Komentar