Pada umumnya , hukum terbagi atas dua jenis yaitu
a. Hukum Privat/Sipil
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya. Hukum Privat meliputi hukum perdata
b. Hukum Publik
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara . Hukum publik memiliki ciri yaitu bersifat vertikal atau selalu melibatkan negara . Contohnya adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana , dan Hukum Internasional .
Jika dihubungkan dengan pembagian hukum, hukum keuangan negara termasuk kedalam tataran hukum publik karena berhubungan dengan kepentingan negara . Walaupun hukum keuangan negara termasuk kedalam hukum publik, hukum keuangan negara juga bersinggungan dengan hukum perdata jika berhubungan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik daerah (BUMD).
0 Komentar